Pasal 312
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan khusus pendidikan dasar.
(2) Seksi Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir serta pelaksanaan dan evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan khusus pendidikan dasar.
