Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar; c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar; d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar; f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus pendidikan dasar.
