PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional; b. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
