PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
