Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas: a. Wakil Menteri Pendidikan Nasional; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; k. Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi; l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat; m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan;
n. Staf Ahli Bidang Hukum; o. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; p. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; q. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan r. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
