Pasal 8
(1) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar dihentikan apabila: a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari total kehadiran selama 1 (satu) tahun; b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; atau d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
(2) Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan tinggi dihentikan apabila: a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan; b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau e. tidak mematuhi peraturan dan tata tertib satuan pendidikan.
