PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA...
Pasal 7
Orang tua atau wali peserta didik yang menerima bantuan biaya pendidikan mengawasi peserta didik agar: a. menunjukkan kerajinan dan kedisiplinan; b. melaksanakan tugas dengan baik; c. menaati peraturan dan tata tertib satuan pendidikan;
d. menghormati orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lingkungan satuan pendidikan; dan e. tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.
