PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA...
Pasal 6
Persyaratan calon penerima bantuan biaya pendidikan adalah sebagai berikut: a. berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan; b. orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan; dan c. bukan penerima bantuan biaya pendidikan.
