PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA...
Pasal 5
(1) Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik diutamakan untuk keperluan: a. pembelian buku; dan b. alat tulis.
(2) Selain bantuan biaya pendidikan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bantuan dapat diberikan kepada peserta didik untuk keperluan: a. makan; b. pakaian; c. tempat tinggal d. transportasi; dan/atau e. informasi dan komunikasi.
