PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA...
Pasal 4
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran menentukan alokasi jumlah peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap perguruan tinggi.
(2) Pemimpin perguruan tinggi menginformasikan kepada setiap program studi kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan: a. jumlah peserta didik miskin; b. kondisi masyarakat miskin; c. pemerataan; dan d. keadilan sesuai gender.
