Pasal 3
(1) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran MENETAPKAN alokasi jumlah peserta didik calon penerima bantuan biaya pendidikan untuk setiap provinsi.
(2) Pemerintah provinsi melalui dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan menentukan dan menginformasikan kuota calon penerima bantuan biaya pendidikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a. jumlah peserta didik miskin; b. kondisi masyarakat miskin; dan c. letak geografis.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan menentukan dan menginformasikan calon penerima bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan dengan mempertimbangkan: a. kondisi masyarakat miskin; b. letak satuan pendidikan/lokasi asal peserta didik; c. pemerataan; dan d. keadilan sesuai gender.
