PERMENDIKNAS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN KEPADA PESERTA...
Pasal 9
(1) Dinas yang menangani urusan di bidang pendidikan pada kabupaten/kota/provinsi, direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan direktorat jenderal yang menangani pendidikan menengah melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian batuan biaya pendidikan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(2) Direktorat jenderal yang menangani pendidikan tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian bantuan biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
