PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi. (2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
