Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. (2) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. (3) Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas: a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK. (4) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat; b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat. (5) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (6) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah. (7) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
