PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. (2) Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. (3) Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
