Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Kementerian bertugas untuk: a. MENETAPKAN pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b. MENETAPKAN sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; c. MENETAPKAN kerangka asesmen TKA pada semua jenjang; d. menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; e. mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f. menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dan g. memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; b. MENETAPKAN pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan c. memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi bertugas: a. melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian; b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c. MENETAPKAN pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian. (4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas: a. menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA; b. melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya; c. MENETAPKAN pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan d. memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
