PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 20
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
