PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 19
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Penatausahaan hasil TKA dilakukan dengan menyimpan dokumen sertifikat hasil TKA dalam bentuk salinan arsip digital. (2) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penatausahaan sertifikat hasil TKA.
