PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 18
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Pencetakan ulang sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dapat dilakukan apabila sertifikat hasil TKA rusak atau hilang.
(2) Pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang sertifikat hasil TKA kepada: a. Satuan Pendidikan; b. Pemerintah Daerah; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan.
