Pasal 17
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat. (2) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangan. (3) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA menggunakan nomor sertifikat baru dengan kode unik yang dapat dilacak pada sertifikat hasil TKA awal. (4) Keterangan tentang data perubahan dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA yang baru. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat hasil TKA diatur dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
