PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 16
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Pembaruan sertifikat hasil TKA terdiri atas: a. penerbitan perbaikan; dan b. pencetakan ulang.
