PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 15
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup: a. nomor Sertifikat hasil TKA; b. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal; c. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana; d. nama lengkap peserta TKA; e. tempat dan tanggal lahir peserta TKA; f. nomor induk siswa nasional peserta TKA; g. nilai dan kategori capaian TKA; dan h. tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat. (2) Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa INDONESIA. (3) Sertifikat hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.
