PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 14
BAB 3 — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK
(1) Sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh Kementerian. (2) Sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
