PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Pasal 21
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Kementerian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kesiapan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA; b. keterlaksanaan TKA; c. kendala/masalah dalam pelaksanaan TKA; d. tindak lanjut dan strategi dalam penanganan kendala/masalah; dan e. kesimpulan dan saran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA.
