PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Gubernur membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan provinsi. (2) Bupati/wali kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
