PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. (2) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
