PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pokja.
