PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mencakup Perlindungan terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. bencana alam; e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
