PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mencakup Perlindungan terhadap: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian imbalan yang tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja; c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karier.
