Pasal 17
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa Perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan b. hak milik industri. (2) Hak cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak milik industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, varietas tanaman, hak milik industri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
