PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Pasal 11
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PSPB
(1) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian dengan pemberi Bantuan.
(2) Pelaksanaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penandatanganan perjanjian kerja sama; b. pelaksanaan pemberian Bantuan; c. pemberian pendampingan teknis; dan d. pencatatan administratif atas barang dan/atau jasa yang diberikan.
