PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PSPB
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Kementerian melalui tim pelaksana PSPB. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi kebutuhan penerima; b. penyusunan paket Bantuan; c. pengembangan dan pemutakhiran informasi; dan d. penjajakan awal komitmen dukungan dari calon mitra kontributor.
