PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PSPB
Tahapan penyelenggaraan PSPB terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. pelaporan.
