PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN PSPB
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat dilakukan oleh Kementerian. (2) Pemantuan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program secara berkala dan memastikan kesesuaian antara rencana bantuan dan realisasi pelaksanaannya. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemantauan proses pelaksanaan Bantuan; dan b. pemantauan proses pemanfaatan Bantuan.
