PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN...
Pasal 30
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian yang diketuai oleh Pengelola SPBE Kementerian dan beranggotakan unit kerja Kementerian terkait. (2) Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali tiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
