Pasal 29
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c bertujuan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal; dan b. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE Kementerian; b. audit Aplikasi Khusus Kementerian; c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian; dan d. audit keamanan Aplikasi Khusus Kementerian. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
