Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berdasarkan evaluasi kinerja oleh ketua Senat bagi anggota Senat dan oleh Rektor bagi anggota Dewan Pertimbangan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksanaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
