PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
