PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil dekan definitif karena pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio, karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
