Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana merupakan barang milik negara yang bersumber dari dana Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sarana dan prasarana di Unsam didayagunakan untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Unsam. (3) Pengembangan sarana dan prasarana di Unsam disesuaikan dengan rencana strategis Unsam. (4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di Unsam dilaporkan melalui sistem manajemen akuntansi
barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
