PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsam memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan Unsam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
