PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
