PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Perencanaan penganggaran Unsam disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran Unsam diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) Unsam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsam diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
