PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
