PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
