PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul Kepala lembaga. (2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
