Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, nasional terakreditasi, dan internasional yang diakui oleh Kementerian dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya. (3) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, pengembangan Unsam, dan kehidupan masyarakat. (5) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang mempunyai fungsi penelitian.
