Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(3) Unsam melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian, dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional.
