Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unsam melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Unsam mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki: a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan/atau c. menyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Unsam menyediakan fasilitas bagi calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
