PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unsam dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsam dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
